05 Juni, 2009
di
18.06
|
0
komentar
Setiap tahun kita yang mempunyai kendaraan bermotor atau mobil diwajibkan untuk membayar pajak Heregristrasi (HER). Sebelum kita melakukan HER ulang ke Samsat, kita dapat dengan mudah untuk mengetahui berapa besar biaya yang harus kita keluarkan guna pengurusan HER tersebut dengan mengakses ke :
http://www.dipendajatim.go.id/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=68
Diposting oleh
dwipriyon